Rabu, 26 Juni 2013

FK- PKBM KOTA BAUBAU "Berkarya- Berbakti - Peduli"

OPTIMALISASI PERAN PKBM  DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
                                                                          Baubau, 25 – 26 Juni 2013

FK- PKBM KOTA BAUBAU
Berkarya- Berbakti - Peduli

DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL, MENGAKUI BAHWA :
PKBM ADALAH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL, SEPERTI HALNYA SEKOLAH ADALAH SATUAN PENDIDIKAN   FORMAL



KOMPONEN PKBM

Ø  Komunitas Binaan / Sasaran
     Setiap PKBM harus memiliki komunitas yang menjadi sasaran pengembanganya.Komunitas ini dibatasai oleh kondisi geografis dan permasalahaan sosial dan ekonomi
Ø  Peserta Didik
       Peserta didik adalah bagian dari komunitas  dengan kesadaran tinggi mengikuti satu atau  lebih  program pembelajaran di Lembaga
Ø  Pendidik/Tutor/instruktur/Nara sumber TeknisBagian yang bertanggung jawab langsung pada proses pembelajaran
Ø  Penyelengara / Pengelolah
       Penyelenggara adalah Warga masyarakat yang bertanggung Jawab penuh atas perencanaan,pelaksanaan dan pengembangnan Program serta bertanggung jawab penuh atas kekayaan lembaga Pengelolah program adalah mereka yang ditunjuk untuk melaksanakan operasional Program
Ø  Mitra PKBM
       Mitra PKBM adalah pihak-pihak dari luar komunitas maupun lembaga-lembaga yang memiliki agen atau perwakilan atau aktivitas atau kepentingan atau kegiatan dalam komunitas tersebut yang dengan suatu kesadaran dan kerelaan telah turut berpartisipasi dan berkontribusi bagi keberlangsungan dan pengembangan suatu PKBM.

Parameter PKBM
Ø  Partisipasi Masyarakat
     Salah satu ukuran kemajuan PKBM  adalah kualitas dan kuantitas partisipasi masyarakat dalam perencanaan,pendirian,penyelenggaraan dan pengembangan PKBM
Ø  Manfaat Bagi Masyarakat
     Sebearapa besar PKBM membrikan sumbangan berarti  bagi peningkatan mutu kehidupan masyarakat di sekitar wilayahnya

Ø  Mutu dan Relevansi Program
     Untuk menilai mutu dan relevansi program yang diselenggarakan, perlu memperhatikan input, proses, dan output dalam pelaksanaan program.
Ø  Kemandirian dan Keberlanjutan Program
     Kemandirian dalam batasan ini adalah kemampuan PKBM untuk tetap berjalan dengan baik melaksanakan berbagai program tanpa harus bergantung kepada berbagai pihak lain di luar dirinya. Sedangkan yang dimaksud dengan keberlanjutan lembaga di sini adalah kemampuan PKBM untuk tetap bertahan terus-menerus melaksanakan seluruh program sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat.


KELEMAHAN DAN KEKUATAN PKBM

    A.   Kelemahan PKBM
 Ø  Masyarakat dan Pemerintah belum  mengenal PKBM
 Ø  Masih memiliki personalia yang terbatas baik kualitas maupun kuantitas
Ø  Kondisi geografis dan infrastruktur
Ø  Para pemangku pendidikan masih menganggap sebelah mata pendidikan Non Formal        

B.   Kekuatan PKBM 

Ø  UU Sisdiknas Bahwa PKBM adalah satuan pendidikan Formal
 Ø  Dana stimulan dari Pemerintah
 Ø  Besarnya Jumlah anggota masyarakat yang menikmati  Kehadiran PKBM
 Ø  Kemampuan PKBM dalam mengakomodasi berbagai Program dan Komunitas baik Komunitas petani,nelayan,masyarakat perkotaan,masyarakat budaya,anak jalanan,santri,Napi ,pasar , di Daerah Kumuh ,pasar,miskin kota, bahkan prostitusi
Ø  PKBM sudah dikenal Luas di Negara Asia Pasifik khususnya Jepang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar